Perhatikan Pasal-pasal Penting pada Perjanjian Pemborongan


Kontraktor dan owner menyepakati kontrak kerja beserta hak-hak dan kewajibannya
Dalam hubungan kerja antara kontraktor/pemborong dan owner pada proyek rumah tinggal, akan dimulai dengan penandatanganan kontrak kerja atau perjanjian pemborongan, yang menjadi dasar dalam proses pelaksanaan pekerjaan maupun hal-hal lain yang diatur di dalamnya. Untuk mengantisipasi terjadinya kesalahpahaman (dispute) atau adanya hal-hal yang meragukan (grey area), maka pasal-pasal dalam kontrak kerja harus dibuat dengan detail, sistematis dan dengan bahasa yang lugas. Untuk melengkapi dokumen kontrak kerja, maka gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS), akan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kontrak tersebut.

Pasal-pasal dalam kontrak kerja hendaknya dibuat secara berimbang, yaitu mewakili dan melindungi kepentingan kedua belah pihak, yaitu owner dan kontraktor. Kedua belah pihak hendaknya memperhatikan dan memahami betul pasal-pasal dalam perjanjian tersebut. Ada pun pasal-pasal penting yang mutlak harus dipahami adalah sebagai berikut:

Lingkup pekerjaan, yang membahas mengenai cakupan pekerjaan yang harus dikerjakan oleh kontraktor. Cakupan pekerjaan harus dijelaskan secara lengkap mengenai item-item pekerjaan yang harus dikerjakan, termasuk penjelasan lingkup masing-masing itemnya. Sedangkan penjelasan lebih detail, akan dijelaskan pada gambar kerja, RAB dan RKS.

Jangka waktu pekerjaan, yang menjelaskan mengenai total waktu pekerjaan untuk melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan dan penjelasan tentang hak memperoleh perpanjangan waktu bagi kontraktor, dengan syarat memenuhi kondisi tertentu yang disepakati.

Harga borongan
, yang memberikan penjelasan tentang hal-hal berikut:
  1. Nilai yang harus dibayarkan kepada kontraktor dan merupakan kewajiban kontraktor untuk melaksanakan seluruh lingkup pekerjaan sesuai dengan rencana desain dan rencana kerja yang telah disepakati.
  2. Sifat kontrak, lump sum atau unit price (baca kembali artikel terdahulu di sini)
  3. Biaya-biaya yang termasuk dalam borongan.
Cara pembayaran, yang menjelaskan tentang:
  1. Tahapan pembayaran.Cara pengukuran prestasi ata progres pekerjaan.
  2. Jangka waktu pembayaran.
  3. Jumlah pembayaran yang ditahan pada setiap tahap (retensi).
  4. Konsekuensi apabila terjadi keterlambatan (misalnya denda)
Pekerjaan tambah atau kurang yang terjadi dalam proses pelaksanaan pekerjaan. Hal ini harus dalam kontrak, yang menjelaskan tentang:
  1. Definisi pekerjaan tambah/kurang.
  2. Dasar pelaksanaan pekerjaan tambah/kurang (misalnya atas permintaan owner atau atas pengajuan kontraktor yang disetujui owner).
  3. Dampak pekerjaan tambah/kurang terhadap harga borongan.
  4. Dampak pekerjaan tambah/kurang terhadap jangka waktu pelaksanaan.
  5. Cara pembayaran pekerjaan tambah/kurang.
Pengakhiran perjanjian, yang menjelaskan tentang:
  1. Hal-hal yang dapat mengakibatkan pengakhiran perjanjian (misalnya terjadinya keterlambatan melebihi batas maksimal yang disepakati, atau terjadinya wanprestasi oleh salah satu pihak)
  2. Hak untuk mengakhiri perjanjian.
  3. Konsekuensi dari pengakhiran perjanjian.
Demikian pasal-pasal penting yang harus dipelajari dan dipahami, sebelum ditandatanganinya kontrak atau perjanjian pemborongan, agar masing-masing pihak mengerti betul hak dan kewajibannya, serta bersepakat untuk melaksanakan hak dan kewajibannya tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Jenis-jenis Gypsum Board untuk Plafond dan Partisi

Mengenal Batu Bata dan Penggunaannya