Perhatikan Pasal-pasal Penting pada Perjanjian Pemborongan
Kontraktor dan owner menyepakati kontrak kerja beserta hak-hak dan kewajibannya Dalam hubungan kerja antara kontraktor/pemborong dan owner pada proyek rumah tinggal, akan dimulai dengan penandatanganan kontrak kerja atau perjanjian pemborongan, yang menjadi dasar dalam proses pelaksanaan pekerjaan maupun hal-hal lain yang diatur di dalamnya. Untuk mengantisipasi terjadinya kesalahpahaman (dispute) atau adanya hal-hal yang meragukan (grey area), maka pasal-pasal dalam kontrak kerja harus dibuat dengan detail, sistematis dan dengan bahasa yang lugas. Untuk melengkapi dokumen kontrak kerja, maka gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS), akan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kontrak tersebut.